Hidup manusia hanya sementara. Bukankah kita akan mengalami suatu saat yang disebut kematian? Kita pasti akan mengalaminya cepat atau lambat. Sudahkah kita mempersiapkan diri untuk menghadapinya? Bekal kita hanyalah amal kebaikan yang kita lakukan selama di dunia. Semua yang kita miliki, istri, suami, anak-anak, bahkan harta benda akan ditinggalkan. Lalu bagaimana jika ketika kita sudah meninggal, sedangkan kita meninggalkan harta benda kepada orang-orang dekat yang berhak (ahli waris) terhadap harta kita?
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam permasalahan memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan aturan-aturan pembagian harta waris secara baikdan adil. Kita sebagai umat Islam diwajibkan mengikuti dan melaksanakan hukum Allah tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam upaya menjunjung tinggi hak-hak kemanusiaan secara benar.
Meskipun mayoritas penduduk negeri ini memeluk agama Islam, dan meskipun Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia, namun bukan berarti hukum waris dijalankan dengan benar oleh umat Islam.
Dalam kenyataannya, hukum waris yang menjadi salah satu ciri khas agama ini justru banyak ditinggalkan oleh pemeluk agama Islam sendiri. Persis dengan sabda Nabi SAW bahwa ilmu waris itu akan dilupakan orang, dan termasuk yang pertama kali akan dicabut dari umat beliau SAW.
تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ العِلْمِ وَإِنَّهُ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ مَا يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku". (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Kalau pun masih ada sisa-sisa dari umat Islam yang menjalankannya, sayangnya hukum waris dijalankan dengan cara-cara yang sebenarnya sudah tidak sejalan lagi sebagaimana yang seharusnya. Disana sini kita menemukan begitu banyak penyimpangan hukum waris dilakukan oleh mayoritas umat Islam.
Suka atau tidak suka, memang demikian itulah kenyataannya. Syariat Islam runtuh bukan karena dirusak oleh musuh-musuh Allah SWT, tetapi runtuh dengan sendirinya akibat keawaman dan kebodohan umat Islam sendiri terhadap ilmu syariah dalam agamanya
Latihan Soal
Download Materi kelas XII Semester II Bab Mawaris
Comments